Jasa penerjemah tersumpah Indonesia - Inggris vv Akta Pendirian, Akta PKPS, agreement, kontrak, pengesahan KEMENKUMHAM, Izin Prinsip, SIUP, TDP, SKDP, NPWP, surat kuasa, dll.
Jasa translate Indonesian English laporan keuangan, transfer pricing, audit report, company profile, dokumen perpajakan, dll.
Jasa terjemah user manual, konten website, standard operating procedures, AMDAL, ANDAL, studi kelayakan, quality manual, pedoman penggunaan, dll.
Jasa translate tersumpah ijazah, transkrip nilai (SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi), SKHUN, rapor, piagam, sertifikat, kartu siswa, surat keterangan sehat, abtrak, skripsi, tesis, disertasi, dll.
Jasa penerjemah tersumpah akta lahir, akta kawin, buku nikah, KTP, KK, paspor, buku tanah, SKCK, surat kehilangan, perjanjian kawin, surat single/Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM), SK pengangkatan, tagihan, rekening bank, dll.
Jasa apostille/legalisasi/legalisir dokumen di kemenkumham, kemenlu, notaris, kedutaan, depag, dikti, diknas untuk study, pekerjaan, menikah, visa, wisata, residensi, dll.
“JTC has done a great job translating my documents. The process could not be more simple, you just have to email the documents and the translated results sent to you FREE of charge (minimum copies required). Mas Adi handled my inquiry and document correction with upmost efficiency. So glad that I found JTC Indonesian Translation Service. Kudos to you guys!” (Isantho Triwijono)
Terjemahan Dokumen
Dokumen yang biasa kami terjemahkan meliputi dokumen hukum/legal/resmi, teknik (engineering), dan keuangan (korporat) dari dan ke Bahasa Indonesia, Arab, Belanda, Inggris, Mandarin, Perancis, Thailand, dan Vietnam. Dokumen yang akan diterjemahkan dan hasil terjemahan bisa dalam format cetak (hard-copy, Msword, PDF, MsPowerPoint, MsExcel, JPG, suara, dan video.
Terjemahan Lisan (Interpreting)
Model penerjemahan lainnya yang kami tawarkan adalah penerjemahan lisan atau lazim disebut interpreting. Dibandingkan dengan penerjemahan dokumen, model penerjemahan ini bisa dikatakan lebih sulit karena selain dituntut untuk menguasai tata bahasa dan kosakata bahasa sumber dan bahasa target, penerjemah lisan (interpreter) juga harus mampu berpikir cepat; menangkap, mengolah, dan menyajikan maksud dari si penutur (speaker) kepada si penerima tuturan (audience).
Legalisasi Dokumen
Penerjemahan dokumen, biasanya dokumen pribadi, kadang merupakan salah satu syarat dalam proses legalisasi. Artinya, untuk dapat dilegalisasi dokumen harus terlebih dahulu diterjemahkan ke bahasa yang diminta oleh otoritas yang memberikan pengesahan (legalisasi). Oleh karenanya kami juga menawarkan layanan pengurusan legalisasi dokumen di berbagai institusi negara seperti Departemen Hukum dan HAM RI, Departemen Luar Negeri RI, kedutaan negara asing di Jakarta, dan lain sebagainya.
100% Jaminan Legalitas
Kami menjamin 100% bahwa dokumen yang kami terjemahkan dapat dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Departemen Luar Negeri (Kemenlu) RI, dan sejumlah kedutaan besar negara asing di Indonesia. Jika, meskipun selama ini belum pernah terjadi, dokumen yang kami terjemahkan ditolak dalam legalisasi, maka kami akan mengembalikan 100% biaya penerjemahan.
Kerahasiaan dan Kepercayaan
Kerahasiaan seringkali sangat fundamental, khususnya dalam kegiatan bisnis. Hal ini tampak, di antaranya, dalam dokumen perjanjian (agreement/contract) yang hampir selalu memuat pasal kerahasiaan. Dengan berpegang pada itikad baik dan keyakinan akan pentingnya kepercayaan, dengan ini kami menyatakan dan menjamin bahwa dokumen yang kami terjemahkan, khususnya dokumen legal, akan kami rahasiakan baik keberadaannya maupun isinya, jika memang harus diharuskan.
Kemudahan Layanan