Jasa Legalisasi Kedutaan Singapura

Prosedur

  • 1. Dokumen diterjemahkan ke bahasa Inggris.
  • 2. Hasil terjemahan dilegalisasi apostille di Kemenkumham.

Waktu

  • Penerjemahan: 3 hari kerja
  • Legalisasi Apostille Kemenkumham: 7 hari kerja
  • Legalisir notaris: 2 hari kerja

Biaya

  • Terjemahan tersumpah ke Inggris: Rp. 60.000
  • Legalisasi Apostille Kemenkumham: Rp. 500.000
  • Legalisir notaris: 150.000
Contoh jasa legalisasi kedutaan Singapura