Jasa legalisasi dokumen yang kami sediakan mencakup Apostille Kemenkumham, legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) & Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, notaris, dan sejumlah perwakilan (kedutaan) negara asing di Jakarta, dan notaris.
Ketentuan dan persyaratan untuk legalisasi dokumen berbeda-beda, tergantung pada keperluan (sekolah, kerja, wisata, residensi). Masing-masing negara menetapkan aturan sendiri-sendiri.
Mulai 4 Juni 2022, sejumlah dokumen publik Indonesia tidak perlu dilegalisasi di Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan. Dokumen tersebut cukup diberikan sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] dan digunakan pada negara peserta Konvensi Apostille.
Pada umumnya, dokumen yang akan dilegalisasi di kedutaan besar mesti diterjemahkan dulu oleh penerjemah tersumpah, baru kemudian dilegalisasi apostille maupun legalisasi biasa di Kemenkumham, Kemenlu.
Penting diingat bahwa dokumen yang akan dilegalisasi harus ada aslinya.
Itu sangat tergantung pada keperluan Anda melegalisasi dokumen. Sebaiknya Anda tanyakan ke pihak-pihak terkait. Hanya saja, pada prinsipnya dokumen yang diperlukan ada 2 macam:
1. Dokumen identitas/kewarganegaraan (biasanya Akta Lahir, KTP, KK, paspor, dsb.)
2. Dokumen yang terkait dengan keperluan legalisasi, misalnya dokumen akademik (jika untuk keperluan sekolah atau bekerja), surat keterangan status perkawinan (jika untuk keperluan menikah), dll.
Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah