Terjemahan Tersumpah (Legal Translation):
Untuk dokumen legal/resmi/hukum seperti akta lahir, surat nikah, akta notaris, surat kuasa, dokumen akademik (ijazah, rapor, transkrip), visa, dokumen pribadi (KTP, KK, paspor), surat tanah, perjanjian, kontrak, nota kesepahaman (MoU), peraturan perundang-undangan, putusan, penetapan, surat-surat pajak, akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) perusahaan, organisasi dan yayasan, dan lain sebagainya. Terjemahan tersumpah dibuktikan dengan stempel dan tanda tangan asli penerjemah tersumpah.
Terjemahan Umum (General Translation):
Untuk dokumen non-legal, dokumen teknik semacam analisa dampak lingkungan (ANDAL), analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL), rencana kerja tahunan (RKP), prosedur tetap (standard operating procedures), manual produk, label produk, laporan keuangan, nota keuangan, laporan tahunan.
Ada kalanya pengguna jasa terjemahan memerlukan atau menginginkan terjemahan tersumpah (resmi) meskipun dokumen yang diterjemahkan bukan termasuk dalam kategori dokumen legal, dan itu sah-sah saja.
Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai pada saat penyerahan hasil terjemahan atau dengan transfer ke rekening bank yang tertera pada INVOICE. Dalam kondisi tertentu kami mengenakan pembayaran uang muka, biasanya 50% dari perkiraan total biaya.
Catatan
Untuk dokumen personal [KTP, KK, akta lahir, akta kawin, SKCK, SIM, SKBM, buku tanah, buku nikah, akta cerai, rekening bank, tagihan kartu kredit, form pajak] dan akademik [ijazah, transkrip nilai, raport, SKHUN, piagam/sertifikat], biaya dihitung per halaman hasil terjemahan. Biasanya halaman hasil terjemahan sama dengan dokumen sumber, kecuali rapor kurikulum 2013 yang ada deskripsinya dan transkrip nilai perguruan tinggi.
Untuk dokumen legal (biasanya agreement), finansial (financial statements, dll), dan teknik biaya dihitung per kata atau sesuai kesepakatan. Biasanya untuk akta notaris (pendirian, pkps) biaya dihitung per halaman hasil terjemahan.