1. Dokumen diterjemahkan ke bahasa Belanda/ Inggris/Prancis (tergantung permintaan dari pihak Belgia). Mayoritas bahasa Belanda.
2. Usia dokumen tidak lewat 6 bulan sejak tanggal penerbitan dokumen. Dokumen yang sudah lewat 6 bulan harus dilegalisir ulang oleh dinas/lembaga penerbit dokumen.
3. Asli/fotokopi dokumen asli dan terjemahannya dilegalisasi apostille di Kemenkumham.