1. Dokumen diterjemahkan ke bahasa Inggris atau Belanda (sesuai permintaan pihak di Belanda). Biasanya bahasa Inggris sudah cukup.
2. Untuk Akta Lahir yang sudah bilingual, maksimal usia dokumen 6 bulan sejak diterbitkannya. Namun untuk kemudahan proses apostille di Kemenkuhmam, sebaiknya dokumen bilingual diterjemahkan ulang ke bahasa Inggris sehingga tidak perlu minta pembaruan ke kantor Capil.
3. Terjemahan dilegalisasi Apostille di Kemenkumham.
Waktu
Penerjemahan: 3 hari kerja
Apostille Kemenkumham: 7 hari kerja
Biaya
Terjemahan tersumpah ke English Rp. 60.000
Terjemahan tersumpah ke bahasa Belanda Rp. 500.000