Pemberlakuan Konvensi Apostille oleh Pemerintah Indonesia
Sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille, legalisasi dokumen membutuhkan waktu dan melalui birokrasi rumit dan panjang. Legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui 3 tahapan: pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, kemudian Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar negara yang dituju. Namun, pengesahan atau legalisasi dokumen itu saat ini dapat menjadi lebih mudah dan cepat dengan adanya penerbitan Sertifikat Apostille.
Mulai 4 Juni 2022, sejumlah dokumen publik Indonesia tidak perlu dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri untuk dapat digunakan di luar negeri. Dokumen tersebut cukup diberikan sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] dan digunakan pada negara peserta Konvensi Apostille.
Dokumen publik tersebut adalah:
Akta Cerai, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Buku Nikah/Akta Kawin, Keputusan Pengadilan, Sertifikat Halal, Sertifikat Waqaf, Sertifikat Hibah, Ijazah Pendidikan dan Penghargaan, SKHUN, rapor, Sertifikat Pelatihan, Sertifikat Profesional, Terjemahan Tersumpah, Dokumen yang disahkan oleh Notaris, Dokumen Identitas [KTP, KK, Paspor], Surat Izin Mengemudi [SIM], Surat Keterangan Catatan Kepolisian [SKCK], Surat Pernyataan, Nota Kesepahaman [MoU], Dokumen Pengakuan atau Endorsement Kelahiran [Surat Kenal Lahir], Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda, Dokumen Persetujuan terkait Transfer/Kerja Sama Aset Milik Negara di Luar Negeri.
(*Daftar akan ditambah sewaktu-waktu)
Negara Pihak Konvensi Apostille
Albania, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Belgia, Bolivia, Bosnia Herzegovina, Botswana, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Chile, RRC, Kolombia, Kroasia, Chechnya, Denmark, Ekuador, Estonia, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Yunani, Guatemala, Honduras, Hungaria, Islandia, India, Indonesia, Irlandia, Israel, Italia, Jamaica, Jepang, Kazakhstan, Kosovo, Kyrgyzstan, Latvia, Liberia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Meksiko, Monaco, Mongolia, Maroko, Belanda, New Zealand, Norwegia, Oman, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Korea Selatan, Moldova, Romania, Rusia, Saudi Arabia, Singapura, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Tunisia, Turki, Ukraina, Inggris Raya, Amerika Serikat, Uzbekistan, Venezuela.