Jasa Legalisasi Kedutaan Thailand

Prosedur

  • 1. Dokumen diterjemahkan ke bahasa Inggris. Bisa juga fotokopi dokumen asli dilegalisir notaris tanpa diterjemahkan.
  • 3. Hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham, Kemenlu kemudian Kedutaan Thailand.

Waktu

  • Penerjemahan: 3 hari kerja
  • Legalisasi Kemenkumham & Kemenlu: 4 hari kerja
  • Legalisir Notaris: 2 hari kerja
  • Legalisasi Kedutaan Thailand: 4 hari kerja

Biaya

  • Terjemahan tersumpah ke Inggris: Rp. 60.000
  • Legalisir Notaris (Opsional): Rp. 150.000
  • Legalisasi Kemenkumham & Kemenlu: Rp. 400.000
  • Legalisasi Kedutaan Thailand: Rp. 600.000

Contoh Legalisasi Kedutaan Thailand

  • Contoh jasa legalisasi kedutaan Thailand