2. Lembar terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu.
3. Untuk ijazah SLTA ke bawah, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir sekolah harus dilegalisir Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) sebelum legalisasi kedutaan. Untuk ijazah perguruan tinggi, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir kampus harus dilegalisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) sebelum legalisasi kedutaan. Untuk info legalisir DIKBUD/DIKTI silakan klik di sini. Akta Lahir, KK harus legalisasi CAPIL yang mengeluarkannya. Buku Nikah harus dilegalisasi KEMENAG Pusat. Untuk info legalisir KEMENAG silakan klik di sini.
4. Terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu kemudian dilegalisasi di Kedutaan Arab Saudi dengan menunjukkan fotokopi dokumen aslinya.