Jasa Legalisasi Kedutaan Qatar

Prosedur

  • 1. Dokumen diterjemahkan ke bahasa Inggris/ Arab. Dokumen dwi-bahasa (seperti akta lahir) bisa langsung dinotariskan.
  • 2. Hasil terjemahan dan fotokopi dokumen asli yang sudah dilegalisir kemudian dilegalisasi Kemenkumham, Kemenlu, kedutaan.
  • 3. Untuk ijazah perguruan tinggi: harus ada surat keterangan alumnus dari kampus.

Waktu

  • Penerjemahan: 3 hari kerja
  • Legalisasi Kemenkumham & Kemenlu: 4 hari kerja
  • Legalisasi Kedutaan Qatar: 4 hari kerja

Biaya

  • Terjemahan tersumpah Inggris: Rp. 60.000
  • Terjemahan tersumpah Arab: Rp. 250.000
  • Legalisasi Kemenkumham & Kemenlu: Rp. 400.000
  • Legalisasi Kedutaan Qatar: Rp. 900.000

Contoh Legalisasi Kedutaan Qatar

  • Contoh jasa legalisasi kedutaan Qatar