FAQ (Frequently Asked Questions)

Versi Lama: Penerjemah Tersumpah atau penerjemah resmi atau penerjemah bersumpah adalah orang yang telah mengikuti dan lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah Teks Hukum yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI), Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Setelah lulus, penerjemah ini diambil sumpahnya oleh Gubernur Jakarta yang sedang menjabat.
Versi Baru:Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019, untuk menjadi Penerjemah Tersumpah harus lulus dalam ujian kualifikasi penerjemah yang dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dikoordinasikan oleh organisasi profesi atau perguruan tinggi.
  • Bahwa saya, untuk diangkat sebagai penerjemah, dari bahasa ---------------------, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalil apapun, tidak memberikan sesuatu, atau menjanjikan memberikan sesuatu kepada siapapun juga;
  • Bahwa tugas-tugas jabatan saya itu, akan saya penuhi dengan kebenaran sesungguhnya, dan akan saya lakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan secepat mungkin;
  • Bahwa saya, akan mentaati menurut kebenaran yang sesungguhnya, menerjemahkan surat-surat yang diberikan kepada saya, tanpa menambah maupun mengurangi maksudnya;
  • Bahwa saya, dalam memperhitungkan penghasilan, akan tunduk kepada ketentuan yang dibuat, atau akan dibuat oleh pemerintah;
  • Bahwa saya, tidak akan mengumumkan segala sesuatu, yang harus dirahasiakan dalam tugas jabatan saya;
  • Bahwa saya, untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, dengan dalil apapun, yang bertentangan dengan sumpah ini, tidak akan menerima baik langsung maupun tidak langsung, dari seseorang sesuatu janji atau hadiah.
  • Tidak ada batasan waktu untuk lembar terjemahan tersumpah. Tidak masalah kalau Anda menggunakan terjemahan tahun ini di tahun depan.
    Format hasil terjemahan dibuat sedekat mungkin dengan dokumen sumbernya. Hasil terjemahan dicetak pada kertas putih polos biasa ukuran A4, berat 80 gram, ada affidavit (kalimat pernyataan), cap, dan tanda tangan penerjemah tersumpah. Spesimen cap dan tanda tangan penerjemah tersumpah sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
    Menurut standar praktek penerjemahan internasional, logo, cap/stempel, dan tanda tangan yang ada pada dokumen sumber tidak dimasukkan (copy-paste) ke dokumen hasil terjemahan, melainkan hanya ditulis. Contoh dalam penerjemahan dokumen legal dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris: meterai, cap, tanda tangan ditulis (stamped, sealed, and signed). Untuk lebih jelasnya silahkan baca di sini dan di sini.
    Pada prinsipnya penerjemahan harus benar dan baik sesuai tata bahasa dan konteks. Terjemahan tersumpah diperlukan jika hasil terjemahan akan diajukan ke otoritas pemerintah. Ada pemahaman keliru seolah-olah penerjemah tersumpah tahu segala bidang. Padahal, spesialisasi penerjemah tersumpah adalah teks hukum.