Menurut standar praktek penerjemahan internasional, logo, cap/stempel, dan tanda tangan yang ada pada dokumen sumber tidak dimasukkan (copy-paste) ke dokumen hasil terjemahan, melainkan hanya ditulis. Contoh dalam penerjemahan dokumen legal dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris: meterai, cap, tanda tangan ditulis (stamped, sealed, and signed). Untuk lebih jelasnya silahkan baca
di sini dan
di sini.