Jasa Legalisasi Kedutaan Uni Emirat Arab (UAE)

Prosedur

  • 1. Dokumen diterjemahkan ke bahasa Inggris.
  • 2. Lembar terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu RI.
  • 3. Untuk ijazah SLTA ke bawah, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir sekolah harus dilegalisir DIKBUD sebelum legalisasi kedutaan. Untuk ijazah perguruan tinggi, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir kampus harus dilegalisasi DIKTI sebelum legalisasi kedutaan. Untuk info legalisir DIKBUD/DIKTI silakan klik di sini. Akta Lahir, KK harus legalisir CAPIL terkait. Buku Nikah Islam harus dilegalisasi KEMENAG Pusat. Untuk info legalisir KEMENAG silakan klik di sini.
  • 4. Terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu kemudian dilegalisasi di Kedutaan UAE dengan menunjukkan fotokopi dokumen aslinya.

Waktu

  • Penerjemahan: 3 hari kerja
  • Legalisasi Kemenkumham & Kemenlu: 4 hari kerja
  • Legalisasi Kedutaan UAE: 2 hari kerja
  • Legalisasi DIKBUD/DIKTI: 3 hari kerja
  • Legalisasi KEMENAG: 2 hari kerja

Biaya

  • Terjemahan tersumpah Inggris Rp. 75.000
  • Legalisasi Kemenkumham & Kemenlu: Rp. 400.000
  • Legalisir notaris (jika diperlukan) = Rp. 150.000
  • Legalisir DIKNAS (jika diperlukan) = Rp. 400.000
  • Legalisir DIKTI (jika diperlukan) = Rp. 500.000
  • Legalisasi Kedutaan UAE: Rp. 1.200.000

Contoh Legalisasi Kedubes UAE

  • Contoh jasa legalisasi kedutaan Emirat