2. Lembar terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu RI.
3. Untuk ijazah SLTA ke bawah, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir sekolah harus dilegalisir DIKBUD sebelum legalisasi kedutaan. Untuk ijazah perguruan tinggi, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir kampus harus dilegalisasi DIKTI sebelum legalisasi kedutaan. Untuk info legalisir DIKBUD/DIKTI silakan klik di sini. Akta Lahir, KK harus legalisir CAPIL terkait. Buku Nikah Islam harus dilegalisasi KEMENAG Pusat. Untuk info legalisir KEMENAG silakan klik di sini.
4. Terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu kemudian dilegalisasi di Kedutaan UAE dengan menunjukkan fotokopi dokumen aslinya.